Khutbah #1
Sidang Jumat yg diberkahi
Allah SWT,
Syukur Alhamdulillah, di
hari Jumat, penghulu segala hari yg berkah ini, bersyukur kita kehadirat Allah
SWT dengan duduk bersimpuh di masjid ini u/ Jumatan. Shalawat & salam
semoga kita sempurnakan keharibaan Baginda Rasulullah SAW dari lubuk sukma
kita. Marilah kita menyempurnakan iman & taqwa kehadirat Allah SWT dengan
mematuhi tuntuan syariat Islam dengan penghambaan diri kehadirat Allah SWT.
Marilah kita mematuhi segala titah perintahNya, yg fardhu khususnya & yg
Sunnah Baginda Rasulullah SAW umumnya & meninggalkan segala pantanganNya,
yg haram khususnya & yg makruh umumnya.
Fardhu: Bila dikerjakan
berpahala, bila ditinggalkan berdosa
Sunnah Baginda Rasulullah
SAW: Bila dikerjakan berpahala, bila ditinggalkan tidak berdosa
Haram: Bila dikerjakan
berdosa, bila ditinggalkan berpahala
Makruh: Bila dikerjakan
tidak berdosa, bila ditinggalkan berpahala
Mimbar Jumat minggu ini
menghimbau diri sang khatib sendiri khususnya & para Jemaah Jumat umumnya
supaya menghayati & mengambil I’tibar dari khutbah Jumat yg bertema:
“CERAI: HALAL TAPI DIBENCI OLEH ALLAH SWT”
Sidang Jumat
hafizhakumullah,
Perceraian adalah akhir
dari sebuah mahligai rumah tangga. Cinta yg sudah lama dijalin sebelum
pernikahan berlanjut ke pelaminan tapi akhirnya berakhir di perceraian. Kasus
perceraian sudah lumrah terjadi di zaman sekarang dewasa ini. Angka perceraian
semakin meningkat saban tahun. Jangankan setahun, setiap jam terjadi 40 kasus
perceraian. Dalam sehari sudah terjadi 24 x 60 = 960 angka perceraian. Dalam
seminggu, 960 x 7 = 6720 angka perceraian. Dalam sebulan, 960 x 30 = 28800
angka perceraian. Dalam setahun, 960 x 365 = 350400 angka perceraian. Karna
tahun 2016 tahun kabisat, 960 x 366 = 351360 angka perceraian. Jangan sampai
terjadi seperti itu di tahun 2016. Tayangan infotainment memberitakan
perceraian selebritis. Mereka bangga bila aibnya terbuka.
Sabda Baginda Rasulullah
SAW: “Perkara halal yg dibenci Allah SWT
adalah perceraian”
Zumrotal muslimin wal
mu’minin hafizhakumullah,
Perceraian berawal dari
keretakan mahligai rumah tangga. Konflik yg tidak ada habisnya sehingga
berakhir dengan perceraian. Bila salah satu atau keduanya sudah mulai selingkuh
di belakang, pasti akan timbul keretakan rumah tangga. Dewasa ini, di Jakarta
saja sudah banyak terjadi perceraian. Pengadilan agama menceraikan banyak
pasangan saban harinya. Dengan kondisi macet Jakarta yg unlimited dewasa ini,
memungkinkan melonjaknya angka perceraian. Pernikahan LDR. Suami istri keduanya
bangun pagi” sekali u/ berangkat ke kantor sepagi mungkin supaya tidak kena
macet di jalan. Berangkat jam 5 pagi dari rumah naik mobil masing”. Pulang ke
rumah habis Magrib, jam 7, jam 8. Sampai rumah jam 9, jam 10, jam 11. Sampai
rumah tidak ketemu langsung tidur. Ketemu hanya di tempat tidur saja &
sudah tidur. Di tempat kerja, kesempatan selingkuh. Lelaki mendekati
sekretarisnya. Perempuan mendekati teman sejawat, client nya. Di penerbangan,
pilot menjalin cinta dengan pramugari. Dokter menjalin cinta dengan pasien atau
dengan perawat atau dengan sesama dokter. Pejabat menjalin cinta dengan mentri,
model iklan, selebritis. Bila suami atau istri sudah selingkuh, suami istri
tidak tinggal serumah lagi. Bila suami istri tidak tinggal serumah lagi, suami
istri sedang bercocok tanam bibit & benih perceraian.
Firman Allah SWT surah An
Nisa #130: “& bila keduanya bercerai,
maka Allah SWT akan memberi kepada masing” karuniaNya. & Allah SWT Maha
Luas karuniaNya”
Para Jemaah Jumat yg
diberkahi Allah SWT,
Kasihan anak” kita
menjadi korban perceraian, broken home. Mereka hidup sebatang kara tanpa
tonggak kehidupan. Hak asuh anak jatuh kepada ibu bila orang tuanya bercerai.
Anak” kehilangan tonggak kehidupannya. Anak” kehilangan arah kehidupannya.
Tidak ada yg mengasuhnya, mendidiknya menjalani kehidupannya. Anak” menjadi
kurang perhatian, kurang pengawasan. Anak menjadi terlantar. Perceraian
menimbulkan gangguan psikologis pada anak. Tidak jarang anak yg tidak naik
kelas karna broken home. Anak korban perceraian orang tua (broken home) ada yg
tinggal sama ayahnya saja, ibunya saja, syukur Alhamdulillah bila masih sama
kakek neneknya.
Firman Allah SWT surah
Ibrahim #40: “Ya Tuhanku, jadikan aku
& anak cucuku orang yg tetap mendirikan sholat. Ya Tuhan kami, maqbulkanlah
doaku”
Sabda Baginda Rasulullah
SAW: “Setiap anak dilahirkan dalam
keadaan fitrah. Orang tuanyalah yg menjadikannya Yahudi, Nasrani, Majusi”
Ikhwatal Islam,
Perceraian terjadi karna
ego suami atau istri yg terlalu tinggi. Suami tidak puas dengan istrinya. Istri
tidak puas dengan suaminya. Rumah tangga LDR juga menimbulkan perceraian. Istri
kesepian karna suami jarang di rumah. Suami kesepian karna istri jarang di
rumah. Suami istri yg tinggal serumah saja, bila tidak ada kepercayaan di
antara mereka, bisa menimbulkan perceraian. Pertikaian suami istri yg tiada
titik temunya. Suami tidak boleh menceraikan istrinya bila istrinya sedang
hamil. Bila masalah dipecahkan dengan kepala dingin, bisa menyelamatkan
keutuhan mahligai rumah tangga. Bila suami istri saling emosi, membunuh akal
sehat mereka. Bila kuku kita panjang, potong kuku kita, jangan potong jari kita.
Begitu juga mahligai rumah tangga. Bila suami istri sedang bermasalah, pecahkan
masalah berdua dengan kepala dingin. Jangan hancurkan mahligai rumah tangga
dengan cerai.
Doa menjaga hati: “Yaa muqallibul qulub, tsabbit qalbi ‘ala
diinik” artinya “Wahai Zat yg
membolak balikkan hati, teguhkanlah hatiku pada agamaMu”
Zumrotal mu’minin wal
muslimin hafizhakumullah,
Talak adalah bentuk
pemutusan tali pernikahan suami & istri karna ketidakcocokan yg sudah tidak
memungkinkan u/ mempertahankan keutuhan mahligai rumah tangga. Talak #1 &
talak #2 suami istri boleh rujuk bila istri masih dalam masa iddah. Talak #3
istri tidak boleh rujuk kembali kecuali setelah istri menikah dengan lelaki
lain, istri sudah melakukan hubungan suami istri dengan suami barunya, istri
sudah cerai dengan suami barunya & sudah lewat masa iddahnya dengan suami
baru.
Banyak itu macam” talak:
#1 Talak sunni: Bila suami
menceraikan istrinya bila istrinya masih suci belum disetubuhi
#2 Talak bid’i: Bila
suami menceraikan istrinya bila istri sudah disetubuhi atau sedang haid
#3 Talak raj’i: Bila
suami menjatuhkan talak #1 atau talak #2 kepada istrinya. Boleh rujuk selama
masih masa iddah istri. Bila sudah lewat masa iddah, mereka harus menikah lagi
#4 Talak bain: Bila suami
menjatuhkan talak #3 kepada istrinya. Istri tidak boleh rujuk kembali kecuali
setelah istri menikah dengan lelaki lain, istri sudah melakukan hubungan suami
istri dengan suami barunya, istri sudah cerai dengan suami barunya & sudah
lewat masa iddahnya dengan suami baru.
#5 Talak taklik: Bila
suami menceraikan istrinya atas sebab atau syarat. Bila sebab atau syarat itu
berlaku, terjadilah perceraian.
Firman Allah SWT surah
Ath Thalaq #1: “Wahai Nabi, bila kamu mau menceraikan istrimu maka hendaklah kamu
ceraikan mereka bila mereka dapat menghadapi masa iddahnya yg wajar &
hitunglah masa iddah itu serta bertaqwalah kehadirat Allah SWT Tuhanmu. Jangan
kamu keluarkan mereka dari rumahnya & jangan izinkan keluar kecuali bila
mereka jelas berbuat keji. Itulah hukum” Allah SWT & barangsiapa yg
melanggar hukum” Allah SWT, maka sungguh dia telah berbuat zalim bagi dirinya
sendiri. Kamu tidak mengetahui mungkin setelah itu Allah SWT memberlakukan
suatu ketentuan yg baru”
Zumrotal mu’minin wal
muslimin hafizhakumullah,
Masa iddah wanita adalah
jeda waktu wanita u/ pindah ke hati lelaki yg baru. Masa iddah wanita ada
ketentuan syariat Islam yg harus dipatuhi.
Masa iddah wanita hamil yg
ditinggal mati suaminya sampai melahirkan
Firman Allah SWT surah
Ath Thalaq #4: “& wanita hamil masa
iddahnya sampai melahirkan”
Masa iddah wanita yg
tidak hamil bila ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari
Firman Allah SWT surah Al
Baqarah #234: “Orang yg meninggal dunia
di antara kamu meninggalkan istri menunggu 4 bulan 10 hari. Bila telah lewat
masa iddahnya, maka tidak berdosa bagi kamu membiarkan mereka berbuat bagi diri
mereka dengan cara yg patut. & Allah SWT Maha Mengetahui apa yg kamu
perbuat”
Masa iddah wanita yg
sedang haid dengan talak raj’i adalah 3x quru’
Firman Allah SWT surah Al
Baqarah #228: “Wanita yg ditalak
hendaklah menunggu 3x quru”
Masa iddah wanita yg
tidak haid, baik belum pernah haid atau sudah menopause adalah 3 bulan
Firman Allah SWT surah
Ath Thalaq #4: “& wanita yg tidak
haid lagi (menopause) di antara wanitamu bila kamu ragu tentang masa iddahnya,
maka masa iddah mereka adalah 3 bulan & begitu pula wanita yg tidak haid”
Masa iddah wanita yg
ditalak #3 hanya sekali haid saja. Masa iddah wanita yg menggugat cerai juga
sekali haid.
Firman Allah SWT surah
Ath Thalaq #1: “Wahai Nabi, bila kamu mau
menceraikan istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka bila mereka dapat
menghadapi masa iddahnya yg wajar & hitunglah masa iddah itu serta
bertaqwalah kehadirat Allah SWT Tuhanmu. Jangan kamu keluarkan mereka dari
rumahnya & jangan izinkan keluar kecuali bila mereka jelas berbuat keji.
Itulah hukum” Allah SWT & barangsiapa yg melanggar hukum” Allah SWT, maka
sungguh dia telah berbuat zalim bagi dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui
mungkin setelah itu Allah SWT memberlakukan suatu ketentuan yg baru”
“fa’tabiruu yaa ulil albab”
Khutbah #2
Para Jemaah Jumat yg diberkahi
Allah SWT,
Cerai adalah perbuatan
halal yg dibenci Allah SWT. Pilihlah wanita pendamping hidup dengan teliti u/
mencegah terjadinya perceraian. Menciptakan mahligai rumah tangga sakinah
mawaddah warahmah bisa memelihara keutuhan mahligai rumah tangga. Syarat
mahligai rumah tangga sakinah mawadah warahmah adalah cinta & kasih sayang
serta komunikasi & saling percaya antara suami istri.
Firman Allah SWT surah
Ath Thalaq #1-#7:
#1 “Wahai Nabi, bila kamu mau menceraikan istrimu maka hendaklah kamu
ceraikan mereka bila mereka dapat menghadapi masa iddahnya yg wajar &
hitunglah masa iddah itu serta bertaqwalah kehadirat Allah SWT Tuhanmu. Jangan
kamu keluarkan mereka dari rumahnya & jangan izinkan keluar kecuali bila
mereka jelas berbuat keji. Itulah hukum” Allah SWT & barangsiapa yg
melanggar hukum” Allah SWT, maka sungguh dia telah berbuat zalim bagi dirinya
sendiri. Kamu tidak mengetahui mungkin setelah itu Allah SWT memberlakukan
suatu ketentuan yg baru”
#2 “Maka bila mereka telah hampir habis masa iddahnya, maka rujuklah,
kembalilah kepada mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik &
persaksikanlah dengan dua orang saksi yg adil di antara kamu & hendaklah
kamu tegakkan keasaksian itu karna Allah SWT. Demikian I’tibar itu diberikan
bagi orang yg beriman kepada Allah SWT & hari kiamat. Barangsiapa yg
bertaqwa kehadirat Allah SWT, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya”
#3 “& Dia memberinya rezeki dari arah yg tidak diduga”. &
barangsiapa yg bertawakkal kehadirat Allah SWT, niscaya Allah SWT mencukupkan
keperluannya. Sungguh Allah SWT melaksanakan urusanNya. Sungguh Allah SWT telah
memberlakukan ketentuan bagi segala sesuatu”
#4 “Wanita yg tidak haid lagi (menopause) di antara istri”mu bila kamu ragu”
tentang masa iddahnya adalah tiga bulan & begitu pula wanita yg hamil, masa
iddah mereka itu sampai melahirkan. & barangsiapa yg bertaqwa kehadirat
Allah SWT, niscaya Dia memudahkan baginya dalam segala urusannya”
#5 “Itulah titah perintah Allah SWT yg diturunkanNya kepadamu. Barangsiapa
yg bertaqwa kehadirat Allah SWT, niscaya Allah SWT akan menghapus dosanya &
melipatgandakan pahala baginya”
#6 “Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut
kemampuanmu & jangan kamu menyusahkan mereka u/ menyempitkan hati mereka.
& bila mereka (istri yg telah ditalak) itu sedang hamil, maka nafkahi
mereka sampai mereka melahirkan, kemudian bila mereka menyusui, maka berikan
imbalannya kepada mereka & musyawarahkan di antara kamu dengan baik &
bila kamu menemukan kesulitan, maka wanita lain boleh menyusukan u/nya”
#7 “Hendaklah orang yg punya keluasan menafkahi menurut kemampuannya &
orang yg terbatas rezekinya, hendaklah menafkahi dari harta yg diberikan Allah
SWT kepadanya. Allah SWT tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan apa yg
diberikan Allah SWT kepadanya. Allah SWT kelak akan memberikan kelapangan
setelah kesempitan”
Zumrotal mu’minin wal
muslimin hafizhakumullah,
Saban hari Allah SWT
memanggil hambaNya u/ kembali keharibaanNya. Saban hari manusia dalam kerugian.
Waktu kita semakin singkat. Saban hari kematian mengejar kita. Saban hari kita
semakin dekat dengan kematian. Saban tahun, usia kita semakin berkurang, kita
semakin dekat dengan kematian. Setiap yg bernyawa pasti mati. Kita semua pasti
menghembuskan nafas terakhir bila ajal kita tiba. Jangan terpedaya dengan
nikmat sehat karna syarat mati tidak harus sakit. Jangan terpedaya dengan
nikmat usia muda karna syarat mati tidak harus tua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar