Selasa, 26 April 2016

Harta warisan

Khutbah #1

Ikhwatal Iman,

Syukur Alhamdulillah, kita duduk bersimpuh teriring bersyukur kita kehadirat Allah SWT atas segala berkahNya yg melimpah ruah. Shalawat & salam kita sempurnakan dari lubuk sukma kita keharibaan Baginda Rasulullah SAW, insan kamil, junjungan agung, penghulu segala nabi & rasul. Mimbar Jumat minggu ini menghimbau diri sang khatib sendiri khususnya & para Jemaah Jumat umumnya supaya kita menyempurnakan iman & taqwa kehadirat Allah SWT, yakni mematuhi segala titah perintahNya, yg fardhu khususnya & yg sunnah Baginda Rasulullah SAW umumnya serta meninggalkan segala laranganNya, yg haram khususnya & makruh umumnya. Titah perintah menyempurnakan iman & taqwa berlaku dari hari kelahiran kita sampai kita menghembuskan nafas terakhir.

Fardhu: Bila dikerjakan berpahala, bila ditinggalkan berdosa
Sunnah Baginda Rasulullah SAW: Bila dikerjakan berpahala, bila ditinggalkan tidak berdosa
Haram: Bila dikerjakan berdosa, bila ditinggalkan berpahala
Makruh: Bila dikerjakan tidak berdosa, bila ditinggalkan berpahala

Mimbar Jumat minggu ini menghimbau diri sang khatib sendiri khususnya & para Jemaah Jumat umumnya supaya menghati satu tema: “HARTA WARISAN”


Sebelum kita mulai mimbar Jumat minggu ini, tinggalkan jual beli & segala urusan dunia, silahkan matikan atau silent HP. Jangan bicara, jangan berisik selama khutbah Jumat berlangsung. Isi dulu saf yg kosong di depan. Luruskan & rapatkan saf.

Sidang Jumat yg diberkahi Allah SWT,

Harta hanyalah pinjaman Allah SWT sementara waktu saja. Harta tidak kita bawa mati. Harta warisan adalah harta yg ditinggalkan orang yg sudah meninggal dunia. Sebelum Almarhum/Almarhumah meninggal dunia, yg bersangkutan menuliskan surat wasiat u/ pembagian harta warisan secara adil kepada keluarga yg ditinggalkan.

Firman Allah SWT surah Al Maidah #106: “Wahai orang” yg beriman, bila salah satu di antara kamu menghadapai kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah wasiat itu disaksikan oleh dua orang yg adil di antara kamu atau dua orang yg beda agama dari kamu. Bila kamu dalam perjalanan di bumi kemudian kamu ditimpa kematian, hendaklah kamu tahan dua saksi itu setelah sholat supaya dua”nya bersumpah dengan nama Allah SWT bila kamu ragu”, “Demi Allah SWT kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini walaupun dia karib kerabat & kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah SWT. Sungguh bila demikian kami termasuk orang yg berdosa”

Sabda Baginda Rasulullah SAW: “Jenazah itu diikuti oleh 3 golongan. 2 golongan akan kembali & 1 golongan akan menemaninya. Dia akan diikuti oleh keluarganya, hartanya, amalannya. Maka keluarganya & hartanya akan kembali pulang sementara amalannya akan menemaninya.

Ikhwatal Iman,

Surat wasiat adalah amanah yg harus dipatuhi keluarga yg ditinggalkan setelah Almarhum/Almarhumah meninggal dunia. Bila kita menulis surat wasiat, kita harus memperhitungkan dengan sempurna harta warisan peninggalan kita u/ keluarga yg ditinggalkan setelah kita meninggal dunia. Wasiat harus menghadirkan @least dua orang saksi yg bisa kita percaya u/ mengurus harta warisan kita. Bila perlu kita gunakan jasa pengacara u/ mengurus surat wasiat kita. Surat wasiat tidak boleh diubah, direkayasa, dikhianati. Keluarga yg ditinggalkan wajib mematuhi isi surat wasiat Almarhum/Almarhumah. Sebelum harta waris dibagikan kepada ahli waris, ada 3 hal yg harus dikeluarkan dari peninggalan Almarhum/Almarhumah.
#1 Biaya pemakaman jenazah
#2 Wasiat Almarhum/Almarhumah
#3 Hutang piutang Almarhum/Almarhumah

Firman Allah SWT surah Al Baqarah #180 & #181: #180 “Diwajibkan bagi kamu, bila mati hendak menjemput seseorang di antara kamu, bila dia meninggalkan harta, berwasiat u/ kedua orang tua & karib kerabat dengan cara yg baik, sebagai kewajiban bagi orang yg bertaqwa” #181 “Barangsiapa yg mengubahnya, setelah mendengarnya, maka sungguh dosa hanya bagi orang yg mengubahnya. Sungguh Allah SWT Maha Mendengar & Maha Mengetahui

Sabda Baginda Rasulullah SAW: “Sungguh Allah SWT telah menetapkan hak semua orang. Maka jangan memberi wasiat kepada ahli waris

Zumrotal mu’minin wal muslimin hafizhakumullah,

Bayarlah hutang kita sebelum kita menghembuskan nafas terakhir. Jangan kita tunda bayar hutang. Bila hutang sudah jatuh tempo, bayarlah & lunasilah. Bila kita menghembuskan nafas terakhir saat kita masih punya hutang, kita mati tidak tenang. Orang yg lari dari hutang, tidak sanggup bayar hutang, pasti sudah pusing 7 keliling berpikir bagaimana mau bayar hutang. Jangan dijadikan kebiasaan itu hutang.

Firman Allah SWT surah Al Baqarah #283: “& bila kamu dalam perjalanan, kamu tidak ada penulis, maka hendaklah ada barang jaminan. Tapi bila kamu mempercayai sebagian yg lain, hendaklah orang yg dipercaya itu menunaikan amanahnya & hendaklah dia bertaqwa kehadirat Allah SWT. & jangan kamu menyembunyikan kesaksian karna barangsiapa yg menyembunyikannya, sungguh hanya kotor. Allah SWT Maha Mengetahui apa yg kamu perbuat

Sabda Baginda Rasulullah SAW: “Sebaik” manusia di antara kamu adalah yg terbaik dalam membayar hutang

Sabda Baginda Rasulullah SAW: “Barangsiapa yg meninggal dunia masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebajikannya karna di hari kiamat tidak ada lagi dinar & dirham

Zumrotal mu’minin wal muslimin hafizhakumullah,

Al Quran mensyariatkan pembagian harta warisan dengan sempurna. Pembagian harta waris ada yg memperoleh 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 2/3. Bagian seorang lelaki sama dengan dua orang wanita.

Ahli waris yg memperoleh ½ warisan:
#1 Suami yg ditinggalkan istri tidak punya anak
#2 Anak kandung perempuan yg anak tunggal & tidak punya anak lelaki
#3 Cucu perempuan dari anak lelaki. Dia tidak punya anak lelaki, cucu tunggal, tidak punya anak sama sekali
#4 Saudara kandung. Tidak punya saudara lain, tidak punya ayah, tidak punya kakek, tidak punya anak
#5 Saudara perempuan yg seayah. Dia tidak punya saudara kandung, tidak punya anak perempuan, tidak punya cucu perempuan dari anak lelaki

Ahli waris yg memperoleh ¼ warisan adalah suami yg ditinggal istri atau istri yg ditinggal suami
#1 Suami yg ditinggalkan: Istri punya anak atau cucu dari keturunan lelaki
#2 Istri yg ditinggalkan: Suami tidak punya anak atau cucu, ahli waris lelaki
Ahli waris yg memperoleh 1/8 warisan adalah istri yg ditinggalkan suami yg punya anak, cucu. Bila ada ahli waris anak lelaki.

Ahli waris yg memperoleh 2/3 warisan:
#1 2 anak perempuan atau lebih, tidak punya saudara lelaki, tidak punya ahli waris lelaki
#2 2 cucu perempuan atau lebih, tidak punya anak kandung, tidak punya saudara lelaki, tidak punya ahli waris lelaki
#3 2 saudara kandung perempuan atau lebih, tidak punya saudara lelaki, tidak punya anak
#4 2 saudara perempuan seayah, tidak punya saudara kandung, tidak punya saudara lelaki seayah

Ahli waris yg memperoleh 1/3 warisan:
#1 Ibu yg tidak punya anak lelaki atau saudara lelaki lebih dari 1
#2 2 saudara lelaki atau saudara perempuan seibu atau lebih yg tidak punya anak lelaki, tidak punya ayah, tidak punya kakek dari pihak lelaki

Ahli waris yg memperoleh 1/6 warisan:
#1 Ayah yg punya anak lelaki
#2 Kakek yg punya anak lelaki tapi tidak punya ayah
#3 Ibu yg punya anak lelaki, punya saudara lelaki lebih dari 1
#4 Nenek yg tidak ada ibu
#5 Saudara seibu yg tidak punya anak, tidak punya bapak, tidak punya kakek dari pihak lelaki
#6 Cucu perempuan dari anak lelaki
#7 Saudara perempuan seibu

Sabda Baginda Rasulullah SAW: “Berikan bagian ashabul furudh, sisany u/ lelaki terdekat

Firman Allah SWT surah An Nisa #11 & #12:
#11 “Allah SWT telah mensyariatkan kepadamu tentang pembagian harta warisan u/ putra putrimu, yakni bagian seorang anak lelaki sama dengan dua orang anak perempuan. & bila anak itu semuanya perempuan yg # nya lebih dari dua, maka bagian mereka 2/3 dari harta yg ditinggalkan. Bila anak perempuan itu anak tunggal, maka dia memperoleh ½ dari harta yg ditinggalkan. & u/ kedua orang tua, masing” 1/6 dari harta yg ditinggalkan, bila yg meninggal itu punya anak. Bila yg meninggal tidak punya anak & dia diwarisi oleh kedua orang tuanya saja, maka ibunya memperoleh 1/3. Bila yg meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya memperoleh 1/6. Pembagian itu setelah dipenuhi wasiat yg dibuatnya & setelah dibayar hutangnya. Tentang orang tuamu & putra putrimu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yg lebih banyak manfaatnya bagimu. Inilah ketetapan Allah SWT. Sungguh Allah SWT Maha Mengetahui & Maha Bijaksana
#12 “& bagianmu (wahai para suami) adalah ½ dari harta peninggalan istrimu bila mereka tidak punya anak. Bila mereka punya anak, kamu memperoleh ¼ dari harta peninggalannya setelah memenuhi wasiat yg mereka buat & setelah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh ¼ harta peninggalan kamu bila kamu tidak punya anak. Bila kamu punya anak, maka para istri memperoleh 1/8 dari harta peninggalan kamu setelah memenuni wasiat yg kamu buat & setelah dibayar hutangmu. Bila seseorang meninggal, lelaki atau perempuan yg tidak meninggalkan ayah & tidak meninggalkan anak, tapi meninggalkan saudara lelaki atau saudara perempuan seibu, maka masing” mereka memperoleh 1/6 harta peninggalan. Tapi bila saudara seibumu itu lebih dari satu, maka mereka bersama” dalam bagian yg 1/3 itu, setelah dipenuhi wasiat  yg dibuatnya & setelah dibayar hutangnya dengan tidak membebani ahli waris. Demikian ketetapan Allah SWT. Allah SWT Maha Mengetahui & Maha Penyantun

fa’tabiruu yaa ulil albab

Khutbah #2

Sidang Jumat hafizhakumullah,

Allah SWT telah mensyariatkan pembagian harta warisan secara adil. Menurut syariat Islam, lelaki lebih berhak atas harta warisan karna lelaki yg dominan kerja mencari nafkah, membanting tulang.

For your information, saya ceritakan sedikit tentang adat Minangkabau di Sumatera Barat. Menurut adat Minangkabau, harta warisan jatuh ke anak perempuan. Minangkabau itu menganut garis keturunan ibu (matrilineal). Sebenarnya itu melanggar syariat Islam.

Firman Allah SWT surah An Nisa #176: Mereka meminta fatwa kepadamu. Katakanlah, “Allah SWT memberi kamu fatwa tentang kalalah, yakni bila seseorang mati & dia tidak punya anak tapi punya saudara perempuan, maka bagiannya ½ dari harta peninggalannya & saudara lelaki yg mewarisi bila dia tidak punya anak. Tapi bila saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya 2/3 harta yg ditinggalkan. & bila mereka saudara lelaki & perempuan, maka bagian saudara lelaki sama dengan dua saudara perempuan. Allah SWT menerangkan kepadamu supaya kamu tidak sesat. Allah SWT Maha Mengetahui segala sesuatu”

Zumrotal mu’minin wal muslimin hafizhakumullah,

Saban hari Allah SWT memanggil hambaNya u/ kembali keharibaanNya. Saban hari manusia dalam kerugian. Waktu kita semakin singkat. Saban hari kematian mengejar kita. Saban hari kita semakin dekat dengan kematian. Saban tahun, usia kita semakin berkurang, kita semakin dekat dengan kematian. Setiap yg bernyawa pasti mati. Kita semua pasti menghembuskan nafas terakhir bila ajal kita tiba. Jangan terpedaya dengan nikmat sehat karna syarat mati tidak harus sakit. Jangan terpedaya dengan nikmat usia muda karna syarat mati tidak harus tua.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar