Khutbah #1
Ikhwatal Iman,
Syukur Alhamdulillah,
kita duduk bersimpuh teriring bersyukur kita kehadirat Allah SWT atas segala
berkahNya yg melimpah ruah. Shalawat & salam kita sempurnakan dari lubuk
sukma kita keharibaan Baginda Rasulullah SAW, insan kamil, junjungan agung,
penghulu segala nabi & rasul. Mimbar Jumat minggu ini menghimbau diri sang
khatib sendiri khususnya & para Jemaah Jumat umumnya supaya kita
menyempurnakan iman & taqwa kehadirat Allah SWT, yakni mematuhi segala
titah perintahNya, yg fardhu khususnya & yg sunnah Baginda Rasulullah SAW
umumnya serta meninggalkan segala laranganNya, yg haram khususnya & makruh
umumnya. Titah perintah menyempurnakan iman & taqwa berlaku dari hari
kelahiran kita sampai kita menghembuskan nafas terakhir.
Fardhu: Bila dikerjakan
berpahala, bila ditinggalkan berdosa
Sunnah Baginda Rasulullah
SAW: Bila dikerjakan berpahala, bila ditinggalkan tidak berdosa
Haram: Bila dikerjakan
berdosa, bila ditinggalkan berpahala
Makruh: Bila dikerjakan
tidak berdosa, bila ditinggalkan berpahala
Mimbar Jumat minggu ini
menghimbau diri sang khatib sendiri khususnya & para Jemaah Jumat umumnya
supaya menghati satu tema: “HARTA WARISAN”
Sebelum kita mulai mimbar
Jumat minggu ini, tinggalkan jual beli & segala urusan dunia, silahkan
matikan atau silent HP. Jangan bicara, jangan berisik selama khutbah Jumat
berlangsung. Isi dulu saf yg kosong di depan. Luruskan & rapatkan saf.
Sidang Jumat yg diberkahi
Allah SWT,
Harta hanyalah pinjaman
Allah SWT sementara waktu saja. Harta tidak kita bawa mati. Harta warisan
adalah harta yg ditinggalkan orang yg sudah meninggal dunia. Sebelum
Almarhum/Almarhumah meninggal dunia, yg bersangkutan menuliskan surat wasiat u/
pembagian harta warisan secara adil kepada keluarga yg ditinggalkan.
Firman Allah SWT surah Al
Maidah #106: “Wahai orang” yg beriman,
bila salah satu di antara kamu menghadapai kematian, sedang dia akan berwasiat,
maka hendaklah wasiat itu disaksikan oleh dua orang yg adil di antara kamu atau
dua orang yg beda agama dari kamu. Bila kamu dalam perjalanan di bumi kemudian
kamu ditimpa kematian, hendaklah kamu tahan dua saksi itu setelah sholat supaya
dua”nya bersumpah dengan nama Allah SWT bila kamu ragu”, “Demi Allah SWT kami
tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini walaupun dia karib kerabat
& kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah SWT. Sungguh bila demikian kami
termasuk orang yg berdosa” ”
Sabda Baginda Rasulullah
SAW: “Jenazah itu diikuti oleh 3
golongan. 2 golongan akan kembali & 1 golongan akan menemaninya. Dia akan
diikuti oleh keluarganya, hartanya, amalannya. Maka keluarganya & hartanya
akan kembali pulang sementara amalannya akan menemaninya.”
Ikhwatal Iman,
Surat wasiat adalah
amanah yg harus dipatuhi keluarga yg ditinggalkan setelah Almarhum/Almarhumah
meninggal dunia. Bila kita menulis surat wasiat, kita harus memperhitungkan
dengan sempurna harta warisan peninggalan kita u/ keluarga yg ditinggalkan
setelah kita meninggal dunia. Wasiat harus menghadirkan @least dua orang saksi
yg bisa kita percaya u/ mengurus harta warisan kita. Bila perlu kita gunakan
jasa pengacara u/ mengurus surat wasiat kita. Surat wasiat tidak boleh diubah,
direkayasa, dikhianati. Keluarga yg ditinggalkan wajib mematuhi isi surat
wasiat Almarhum/Almarhumah. Sebelum harta waris dibagikan kepada ahli waris,
ada 3 hal yg harus dikeluarkan dari peninggalan Almarhum/Almarhumah.
#1 Biaya pemakaman
jenazah
#2 Wasiat
Almarhum/Almarhumah
#3 Hutang piutang
Almarhum/Almarhumah
Firman Allah SWT surah Al
Baqarah #180 & #181: #180 “Diwajibkan
bagi kamu, bila mati hendak menjemput seseorang di antara kamu, bila dia
meninggalkan harta, berwasiat u/ kedua orang tua & karib kerabat dengan
cara yg baik, sebagai kewajiban bagi orang yg bertaqwa” #181 “Barangsiapa yg mengubahnya, setelah
mendengarnya, maka sungguh dosa hanya bagi orang yg mengubahnya. Sungguh Allah
SWT Maha Mendengar & Maha Mengetahui”
Sabda Baginda Rasulullah
SAW: “Sungguh Allah SWT telah menetapkan
hak semua orang. Maka jangan memberi wasiat kepada ahli waris”
Zumrotal mu’minin wal muslimin
hafizhakumullah,
Bayarlah hutang kita
sebelum kita menghembuskan nafas terakhir. Jangan kita tunda bayar hutang. Bila
hutang sudah jatuh tempo, bayarlah & lunasilah. Bila kita menghembuskan
nafas terakhir saat kita masih punya hutang, kita mati tidak tenang. Orang yg
lari dari hutang, tidak sanggup bayar hutang, pasti sudah pusing 7 keliling
berpikir bagaimana mau bayar hutang. Jangan dijadikan kebiasaan itu hutang.
Firman Allah SWT surah Al
Baqarah #283: “& bila kamu dalam
perjalanan, kamu tidak ada penulis, maka hendaklah ada barang jaminan. Tapi
bila kamu mempercayai sebagian yg lain, hendaklah orang yg dipercaya itu
menunaikan amanahnya & hendaklah dia bertaqwa kehadirat Allah SWT. &
jangan kamu menyembunyikan kesaksian karna barangsiapa yg menyembunyikannya,
sungguh hanya kotor. Allah SWT Maha Mengetahui apa yg kamu perbuat”
Sabda Baginda Rasulullah
SAW: “Sebaik” manusia di antara kamu
adalah yg terbaik dalam membayar hutang”
Sabda Baginda Rasulullah
SAW: “Barangsiapa yg meninggal dunia
masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan
dilunasi dengan kebajikannya karna di hari kiamat tidak ada lagi dinar &
dirham”
Zumrotal mu’minin wal
muslimin hafizhakumullah,
Al Quran mensyariatkan
pembagian harta warisan dengan sempurna. Pembagian harta waris ada yg
memperoleh 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 2/3. Bagian seorang lelaki sama dengan dua orang
wanita.
Ahli waris yg memperoleh
½ warisan:
#1 Suami yg ditinggalkan
istri tidak punya anak
#2 Anak kandung perempuan
yg anak tunggal & tidak punya anak lelaki
#3 Cucu perempuan dari
anak lelaki. Dia tidak punya anak lelaki, cucu tunggal, tidak punya anak sama
sekali
#4 Saudara kandung. Tidak
punya saudara lain, tidak punya ayah, tidak punya kakek, tidak punya anak
#5 Saudara perempuan yg
seayah. Dia tidak punya saudara kandung, tidak punya anak perempuan, tidak
punya cucu perempuan dari anak lelaki
Ahli waris yg memperoleh ¼
warisan adalah suami yg ditinggal istri atau istri yg ditinggal suami
#1 Suami yg ditinggalkan:
Istri punya anak atau cucu dari keturunan lelaki
#2 Istri yg ditinggalkan:
Suami tidak punya anak atau cucu, ahli waris lelaki
Ahli waris yg memperoleh
1/8 warisan adalah istri yg ditinggalkan suami yg punya anak, cucu. Bila ada
ahli waris anak lelaki.
Ahli waris yg memperoleh
2/3 warisan:
#1 2 anak perempuan atau
lebih, tidak punya saudara lelaki, tidak punya ahli waris lelaki
#2 2 cucu perempuan atau
lebih, tidak punya anak kandung, tidak punya saudara lelaki, tidak punya ahli
waris lelaki
#3 2 saudara kandung
perempuan atau lebih, tidak punya saudara lelaki, tidak punya anak
#4 2 saudara perempuan
seayah, tidak punya saudara kandung, tidak punya saudara lelaki seayah
Ahli waris yg memperoleh
1/3 warisan:
#1 Ibu yg tidak punya
anak lelaki atau saudara lelaki lebih dari 1
#2 2 saudara lelaki atau
saudara perempuan seibu atau lebih yg tidak punya anak lelaki, tidak punya ayah,
tidak punya kakek dari pihak lelaki
Ahli waris yg memperoleh
1/6 warisan:
#1 Ayah yg punya anak
lelaki
#2 Kakek yg punya anak
lelaki tapi tidak punya ayah
#3 Ibu yg punya anak
lelaki, punya saudara lelaki lebih dari 1
#4 Nenek yg tidak ada ibu
#5 Saudara seibu yg tidak
punya anak, tidak punya bapak, tidak punya kakek dari pihak lelaki
#6 Cucu perempuan dari
anak lelaki
#7 Saudara perempuan
seibu
Sabda Baginda Rasulullah
SAW: “Berikan bagian ashabul furudh,
sisany u/ lelaki terdekat”
Firman Allah SWT surah An
Nisa #11 & #12:
#11 “Allah SWT telah mensyariatkan kepadamu tentang pembagian harta warisan
u/ putra putrimu, yakni bagian seorang anak lelaki sama dengan dua orang anak
perempuan. & bila anak itu semuanya perempuan yg # nya lebih dari dua, maka
bagian mereka 2/3 dari harta yg ditinggalkan. Bila anak perempuan itu anak
tunggal, maka dia memperoleh ½ dari harta yg ditinggalkan. & u/ kedua orang
tua, masing” 1/6 dari harta yg ditinggalkan, bila yg meninggal itu punya anak.
Bila yg meninggal tidak punya anak & dia diwarisi oleh kedua orang tuanya
saja, maka ibunya memperoleh 1/3. Bila yg meninggal itu mempunyai beberapa
saudara, maka ibunya memperoleh 1/6. Pembagian itu setelah dipenuhi wasiat yg
dibuatnya & setelah dibayar hutangnya. Tentang orang tuamu & putra
putrimu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yg lebih banyak
manfaatnya bagimu. Inilah ketetapan Allah SWT. Sungguh Allah SWT Maha
Mengetahui & Maha Bijaksana”
#12 “& bagianmu (wahai para suami) adalah ½ dari harta peninggalan
istrimu bila mereka tidak punya anak. Bila mereka punya anak, kamu memperoleh ¼
dari harta peninggalannya setelah memenuhi wasiat yg mereka buat & setelah
dibayar hutangnya. Para istri memperoleh ¼ harta peninggalan kamu bila kamu
tidak punya anak. Bila kamu punya anak, maka para istri memperoleh 1/8 dari
harta peninggalan kamu setelah memenuni wasiat yg kamu buat & setelah
dibayar hutangmu. Bila seseorang meninggal, lelaki atau perempuan yg tidak
meninggalkan ayah & tidak meninggalkan anak, tapi meninggalkan saudara
lelaki atau saudara perempuan seibu, maka masing” mereka memperoleh 1/6 harta
peninggalan. Tapi bila saudara seibumu itu lebih dari satu, maka mereka bersama”
dalam bagian yg 1/3 itu, setelah dipenuhi wasiat yg dibuatnya & setelah dibayar hutangnya
dengan tidak membebani ahli waris. Demikian ketetapan Allah SWT. Allah SWT Maha
Mengetahui & Maha Penyantun”
“fa’tabiruu yaa ulil albab”
Khutbah #2
Sidang Jumat
hafizhakumullah,
Allah SWT telah mensyariatkan pembagian harta warisan secara adil. Menurut syariat Islam, lelaki lebih berhak atas harta warisan karna lelaki yg dominan kerja mencari nafkah, membanting tulang.
For your information, saya ceritakan sedikit tentang adat Minangkabau di Sumatera Barat. Menurut adat Minangkabau, harta warisan jatuh ke anak perempuan. Minangkabau itu menganut garis keturunan ibu (matrilineal). Sebenarnya itu melanggar syariat Islam.
Firman Allah SWT surah An
Nisa #176: Mereka meminta fatwa kepadamu.
Katakanlah, “Allah SWT memberi kamu fatwa tentang kalalah, yakni bila seseorang
mati & dia tidak punya anak tapi punya saudara perempuan, maka bagiannya ½ dari
harta peninggalannya & saudara lelaki yg mewarisi bila dia tidak punya
anak. Tapi bila saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya 2/3 harta
yg ditinggalkan. & bila mereka saudara lelaki & perempuan, maka bagian
saudara lelaki sama dengan dua saudara perempuan. Allah SWT menerangkan
kepadamu supaya kamu tidak sesat. Allah SWT Maha Mengetahui segala sesuatu”
Zumrotal mu’minin wal
muslimin hafizhakumullah,
Saban hari Allah SWT
memanggil hambaNya u/ kembali keharibaanNya. Saban hari manusia dalam kerugian.
Waktu kita semakin singkat. Saban hari kematian mengejar kita. Saban hari kita
semakin dekat dengan kematian. Saban tahun, usia kita semakin berkurang, kita
semakin dekat dengan kematian. Setiap yg bernyawa pasti mati. Kita semua pasti
menghembuskan nafas terakhir bila ajal kita tiba. Jangan terpedaya dengan
nikmat sehat karna syarat mati tidak harus sakit. Jangan terpedaya dengan
nikmat usia muda karna syarat mati tidak harus tua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar