Sabtu, 16 April 2016

Bunga riba, bunga neraka

Khutbah #1

Sidang Jumat yg diberkahi Allah SWT,

Syukur Alhamdulillah, kita duduk bersimpuh bersyukur kehadirat Allah SWT atas segala berkahNya yg berlimpah ruah. Kita tidak akan sanggup menghitung berkahNya yg berlimpah ruah. Shalawat & salam terbesit dari sukma kita semoga disempurnakan Allah SWT keharibaan Baginda Rasulullah SAW, sang junjungan agung sepanjang zaman. Mimbar Jumat minggu ini menghimbau diri sang khatib sendiri khususnya & para Jemaah Jumat umumnya supaya menyempurnakan iman & taqwa kehadirat Allah SWT, yakni mematuhi segala titah perintahNya, yg fardhu khususnya & yg sunnah Baginda Rasulullah SAW umumnya, serta meninggalkan segala laranganNya, yg haram khususnya & yg makruh umumnya.

Fardhu: Bila dikerjakan berpahala, bila ditinggalkan berdosa
Sunnah Baginda Rasulullah SAW: Bila dikerjakan berpahala, bila ditinggalkan tidak berdosa
Haram: Bila dikerjakan berdosa, bila ditinggalkan berpahala
Makruh: Bila dikerjakan tidak berdosa, bila ditinggalkan berpahala

Mimbar Jumat minggu ini menghimbau diri sang khatib sendiri khususnya & para Jemaah Jumat umumnya supaya menghayati & mengambil I’tibar dari satu tema: “BUNGA RIBA, BUNGA NERAKA”

Ikhwatal Iman,

Syariat Islam mengharamkan keras riba. Riba itu secara Bahasa artinya tumbuh. Riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok secara bathil. Ada 2 jenis riba: riba nasiah & riba fadhl. Riba nasiah adalah pembayaran lebih yang diisyaratkan dari orang yang meminjamkan. Riba fadhl adalah penukaran barang sejenis. Riba hukumnya haram. Dosa besar yang dilupakan manusia. Riba merupakan amalan sistem ekonomi orang Yahudi. Sejak kedatangan Islam, riba sudah ditinggalkan. Kita perhatikan praktek riba masih terjadi di lingkungan sekitar kita.

Sidang Jumat hafizhakumullah,

Jangan pinjam uang dengan rentenir karena hutang kita akan selalu berbunga. Jangankan telat bayar, kita bayar full on time saja berbunga. Bila kita telat bayar hutang, rentenir mengenakan denda setiap hari keterlambatannya. Kita pinjam uang dengan rentenir Rp 100.000. Rentenir minta kita kembalikan Rp 130.000. Kita pinjam dalam waktu seminggu. Bila kita bayar hari  #7-#8, kita kembalikan Rp 130.000. Bunga keterlambatannya Rp 5.000. Bila kita bayar hari #9, Rp 135.000. Kita bayar hari #10 Rp 140.000. Hari #11 Rp 145.000. Hari #12 Rp 150.000. Kita pinjam Rp 1 juta kepada rentenir untuk sebulan tanggal 1 bulan ini. Tanggal 1 bulan depan kita harus membayar Rp 1,2 juta. Bila kita bayar tanggal 4 bulan depan, sudah kena denda lagi kita. Bila dendanya Rp 5.000 secara konsisten, tanggal 4 bulan depan kita bayarnya Rp 1.220.000. Tanggal 1 saja sudah menagih hutang. Bahkan tanggal 26 bulan ini sudah memperingatkan kita. Tanggal 30 memperingatkan kita lagi. Mending bila bunganya konsisten. Bila bunganya tidak konsisten, bunganya terus naik setiap hari keterlambatan membayar hutang.

Firman Allah SWT surah Al Baqarah #275: “Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, karena mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli & mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, kemudian harus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah kepada Allah SWT. Orang yang kembali mengambil riba, maka mereka itu penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya

Zumrotal mu'minin wal muslimin hafizhakumullah,

Good news bila kita meminjam uang di bank, bunganya konsisten. Lebih baik kita pinjam uang di bank. Walaupun bunga bank tinggi tapi konsisten. Bunga bank yang tinggi itu termasuk riba. Bunga bank di Indonesia masih tergolong tinggi. Bunga bank di luar negri rendah. Bunga bank untuk tabungan, deposito boleh tinggi. Kita pinjam uang di bank, kita bayar  cicilan di salah satu hari dalam sebulan. Kalau kita telat membayar cicilan tapi masih dalam bulan itu, kita tidak kena denda. Bila jatuh tempo cicilan kita tanggal 13 setiap bulan, kita bayar tanggal 13. Kalau kita bayar sebelum tanggal 13, itu lebih baik. Bila kita bayar telat, lewat dari tanggal 13 bulan itu juga, tidak berbunga. Bila kita telat bayar cicilan 1 bulan, jumlah cicilannya masih sama. Kita tidak dipungut denda. Bila bank mengenakan denda kepada kita, itu riba. Jangankan denda, bunga bank yang tinggi itu saja sudah riba. Bila bunga bank tinggi ditambah denda maka itulah riba ganda, 2x riba, riba 2x lipat. Telat sehari denda. Telat seminggu denda. Bila bunga bank 20% itu terlalu tinggi untuk pinjaman. Bunga bank yang wajar tidak sampai 10%. Itu rasanya masih tinggi. Bunga bank di luar negri maksimal 5%.

Firman Allah SWT surah Al Baqarah #276: “Allah SWT memusnahkan riba & menyuburkan sedekah. Allah SWT tidak menyukai orang yang kafir & berdosa

Sabda Baginda Rasulullah SAW: “Baginda Rasulullah SAW melarang penjualan perak dengan perak, emas dengan emas kecuali dengan kadar yang sama dan menyuruh kami supaya menjual emas dengan perak & perak dengan emas sesuai kemauan kita

Sidang Jum’at yang diberkahi Allah SWT,

Riba yang melibatkan beberapa orang terdiri dari peminjam, rentenir, notulen, saksi at least 2 orang. Peminjam memninjam uang Rp 4 juta dalam jangka waktu sebulan tanggal 26 bulan ini. Perjanjiannya tanggal 26 bulan depan dikembalikan Rp 4,4 juta. Notulen mencatat peminjam tanggal 26 pinjam uang Rp 4 juta selama sebulan. Jatuh tempo tanggal 26 bulan depan. Jumlah yang harus dibayar Rp 4,4 juta. Bunganya Rp 400.000. Bila bayar pinjamannya on time tanggal 26, bayarnya Rp 4,4 juta. Bila bayarnya telat tanggal 29, 30, 31 atau bahkan tanggal 1 bulan berikutnya, ada denda keterlambatan Rp 5.000. Saksi dan notulen mencatat agenda transaksi itu. Bila saksi dan notulen bekerja dengan benar, mereka akan mematuhi perintah rentenir. Bisa jadi saksi, notulen melakukan manipulasi. Agenda aslinya jatuh tempo tanggal 26 bulan depan. Saksi bilang tanggal 25, 29, 30 bahkan tanggal 1 bulan setelah itu. Notulen bilang tanggal 20, 21, 22, 23 jatuh temponya. Notulen mencatat informasi yang salah. Peminjam yang meminjam uang Rp 4 juta, dia catat Rp 5 juta, Rp 6 juta. Bunga riba yang disepakati Rp 400.000, dia tulis saja Rp 500.000, Rp 600.000, Rp 700.000. Denda keterlambatan Rp 4.000 per harinya. Saksi mengabarkan berita palsu. Padahal peminjam meminjam Rp 4 juta, mereka bilang saja Rp 6 juta. Bunganya Rp 1 juta. Denda keterlambatannya Rp 10.000. Bila sudah terjadi seperti ini, orang-orang yang bekerjasama dengan rentenir: notulen dan saksinya sudah berkhianat. Rentenir, notulen, saksi bermusuhan semua karena pengkhianatan mereka. Sesama penjahat saja saling licik, saling berkhianat, saling menjatuhkan. Peminjam itu korbannya. Bila saksi dan notulennya bekerja dengan benar saja tetap terlibat dengan kejahatan riba. Dosa mereka hanya dosa riba. Bila terjadi pengkhianatan dari notulen dan saksi, dosanya sudah berbunga seperti bunga riba. Rentenir dosa riba kepada para peminjam. Peminjam dosa riba saja. Notulen dosa riba dan pengkhianatan. Saksi dosa riba dan dosa pengkhianatan. Semua pihak yang terlibat riba semuanya sama saja.

Sabda Baginda Rasulullah SAW: “Baginda Rasulullah SAW melaknat orang yang menerima riba, membayar riba, mencatat riba, & 2 orang saksinya”. Baginda Rasulullah SAW berkata lagi: “Mereka semua itu sama saja

Firman Allah SWT surah Ar Rum #39: “& sesuatu riba tambahan yang kamu berikan supaya dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah di sisi Allah SWT. & apa yamg kamu berikan berupa zakat kamu maksudkan untuk menuju keridhaan Allah SWT, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya

Firman Allah SWT surat Al Maidah #2: "& tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan & taqwa serta janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa & permusuhan"

Zumrotal mu’minin wal muslimin hafizhakumullah,

Harta riba haram untuk dimakan. Makanan dan minuman hasil riba membawa mudharat kepada kita. Metabolisme tubuh kita tidak normal. Hidup kita tidak berkah. Harta yang kita dapat dengan jalan riba menyiksa batin kita. Pakaian yang kita pakai dari hasil riba tidak berkah kepada kita. Bila kita sudah terlanjur hidup dengan uang riba, sedekahkan saja uang hasil riba itu. Harta kita hasil riba kita lelang. Kita ganti semua aset kekayaan kita dengan pekerjaan yang halal. Tabungan riba kita di bank ditutup dan disedekahkan saja semuanya. Kita buka tabungan yang baru yang berisi uang halal.

Sabda Baginda Rasulullah SAW: "Setiap daging yang tumbuh dari makanan yang haram, maka api neraka yang layak baginya"

Firman Allah SWT surah Al Baqarah #278-#279: #278 “Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kehadirat Allah SWT & tinggalkanlah sisa riba bila kamu orang-orang yang beriman” #279 “Maka bila kamu tidak mengerjakannya, maka ketahuilah bahwa Allah SWT & RasulNya akan memerangi kamu. & bila kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menzalimi & tidak dizalimi

Firman Allah SWT surat Ali Imran #130: "Wahai orang-orang yang beriman, jangan kamu memakan riba dengan berlipat ganda & bertaqwalah kepada Allah SWT supaya kamu beruntung"

fa’tabiruu yaa ulil albab

Khutbah #2

Sidang Jumat yg diberkahi Allah SWT,

Riba diharamkan keras dalam syariat Islam. Harta hasil riba tidak berkah. Semua yg terlibat riba berdosa karna riba adalah dosa besar di sisi Allah SWT yg dilupakan. Riba adalah sistem ekonomi Yahudi.

Zumrotal mu’minin wal muslimin hafizhakumullah,

Saban hari Allah SWT memanggil hambaNya u/ kembali keharibaanNya. Saban hari manusia dalam kerugian. Waktu kita semakin singkat. Saban hari kematian mengejar kita. Saban hari kita semakin dekat dengan kematian. Saban tahun, usia kita semakin berkurang, kita semakin dekat dengan kematian. Setiap yg bernyawa pasti mati. Kita semua pasti menghembuskan nafas terakhir bila ajal kita tiba. Jangan terpedaya dengan nikmat sehat karna syarat mati tidak harus sakit. Jangan terpedaya dengan nikmat usia muda karna syarat mati tidak harus tua.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar