Khutbah #1
Sidang Jumat yg diberkahi
Allah SWT,
Syukur Alhamdulillah,
kita duduk bersimpuh bersyukur kehadirat Allah SWT atas segala berkahNya yg
berlimpah ruah. Kita tidak akan sanggup menghitung berkahNya yg berlimpah ruah.
Shalawat & salam terbesit dari sukma kita semoga disempurnakan Allah SWT
keharibaan Baginda Rasulullah SAW, sang junjungan agung sepanjang zaman. Mimbar
Jumat minggu ini menghimbau diri sang khatib sendiri khususnya & para
Jemaah Jumat umumnya supaya menyempurnakan iman & taqwa kehadirat Allah
SWT, yakni mematuhi segala titah perintahNya, yg fardhu khususnya & yg
sunnah Baginda Rasulullah SAW umumnya, serta meninggalkan segala laranganNya,
yg haram khususnya & yg makruh umumnya.
Fardhu: Bila dikerjakan
berpahala, bila ditinggalkan berdosa
Sunnah Baginda Rasulullah
SAW: Bila dikerjakan berpahala, bila ditinggalkan tidak berdosa
Haram: Bila dikerjakan
berdosa, bila ditinggalkan berpahala
Makruh: Bila dikerjakan
tidak berdosa, bila ditinggalkan berpahala
Mimbar Jumat minggu ini
menghimbau diri sang khatib sendiri khususnya & para Jemaah Jumat umumnya
supaya menghayati & mengambil I’tibar dari satu tema: “BUNGA RIBA, BUNGA
NERAKA”
Ikhwatal Iman,
Syariat Islam
mengharamkan keras riba. Riba itu secara Bahasa artinya tumbuh. Riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok
secara bathil. Ada 2 jenis riba: riba nasiah & riba fadhl. Riba nasiah adalah
pembayaran lebih yang diisyaratkan dari orang yang meminjamkan. Riba fadhl
adalah penukaran barang sejenis. Riba hukumnya haram. Dosa besar yang dilupakan
manusia. Riba merupakan amalan sistem ekonomi orang Yahudi. Sejak kedatangan
Islam, riba sudah ditinggalkan. Kita perhatikan praktek riba masih terjadi di
lingkungan sekitar kita.
Sidang Jumat hafizhakumullah,
Jangan pinjam uang dengan rentenir karena hutang kita
akan selalu berbunga. Jangankan telat bayar, kita bayar full on time saja
berbunga. Bila kita telat bayar hutang, rentenir mengenakan denda setiap hari
keterlambatannya. Kita pinjam uang dengan rentenir Rp 100.000. Rentenir minta
kita kembalikan Rp 130.000. Kita pinjam dalam waktu seminggu. Bila kita bayar
hari #7-#8, kita kembalikan Rp 130.000.
Bunga keterlambatannya Rp 5.000. Bila kita bayar hari #9, Rp 135.000. Kita
bayar hari #10 Rp 140.000. Hari #11 Rp 145.000. Hari #12 Rp 150.000. Kita
pinjam Rp 1 juta kepada rentenir untuk sebulan tanggal 1 bulan ini. Tanggal 1
bulan depan kita harus membayar Rp 1,2 juta. Bila kita bayar tanggal 4 bulan
depan, sudah kena denda lagi kita. Bila dendanya Rp 5.000 secara konsisten,
tanggal 4 bulan depan kita bayarnya Rp 1.220.000. Tanggal 1 saja sudah menagih
hutang. Bahkan tanggal 26 bulan ini sudah memperingatkan kita. Tanggal 30
memperingatkan kita lagi. Mending bila bunganya konsisten. Bila bunganya tidak
konsisten, bunganya terus naik setiap hari keterlambatan membayar hutang.
Firman Allah SWT surah Al Baqarah #275: “Orang-orang yang makan riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit
gila. Keadaan mereka yang demikian itu, karena mereka berkata sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli &
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, kemudian harus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya
dahulu dan urusannya terserah kepada Allah SWT. Orang yang kembali mengambil
riba, maka mereka itu penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya”
Zumrotal mu'minin wal muslimin hafizhakumullah,
Good news bila kita meminjam uang di bank, bunganya
konsisten. Lebih baik kita pinjam uang di bank. Walaupun bunga bank tinggi tapi
konsisten. Bunga bank yang tinggi itu termasuk riba. Bunga bank di Indonesia masih
tergolong tinggi. Bunga bank di luar negri rendah. Bunga bank untuk tabungan,
deposito boleh tinggi. Kita pinjam uang di bank, kita bayar cicilan di salah satu hari dalam sebulan.
Kalau kita telat membayar cicilan tapi masih dalam bulan itu, kita tidak kena
denda. Bila jatuh tempo cicilan kita tanggal 13 setiap bulan, kita bayar
tanggal 13. Kalau kita bayar sebelum tanggal 13, itu lebih baik. Bila kita
bayar telat, lewat dari tanggal 13 bulan itu juga, tidak berbunga. Bila kita
telat bayar cicilan 1 bulan, jumlah cicilannya masih sama. Kita tidak dipungut
denda. Bila bank mengenakan denda kepada kita, itu riba. Jangankan denda, bunga
bank yang tinggi itu saja sudah riba. Bila bunga bank tinggi ditambah denda
maka itulah riba ganda, 2x riba, riba 2x lipat. Telat sehari denda. Telat
seminggu denda. Bila bunga bank 20% itu terlalu tinggi untuk pinjaman. Bunga
bank yang wajar tidak sampai 10%. Itu rasanya masih tinggi. Bunga bank di luar
negri maksimal 5%.
Firman Allah SWT surah Al Baqarah #276: “Allah SWT
memusnahkan riba & menyuburkan sedekah. Allah SWT tidak menyukai orang yang
kafir & berdosa”
Sabda Baginda Rasulullah SAW: “Baginda Rasulullah SAW melarang penjualan perak dengan perak, emas
dengan emas kecuali dengan kadar yang sama dan menyuruh kami supaya menjual
emas dengan perak & perak dengan emas sesuai kemauan kita”
Sidang Jum’at yang diberkahi Allah SWT,
Riba yang melibatkan beberapa orang terdiri dari
peminjam, rentenir, notulen, saksi at least 2 orang. Peminjam memninjam uang Rp
4 juta dalam jangka waktu sebulan tanggal 26 bulan ini. Perjanjiannya tanggal
26 bulan depan dikembalikan Rp 4,4 juta. Notulen mencatat peminjam tanggal 26
pinjam uang Rp 4 juta selama sebulan. Jatuh tempo tanggal 26 bulan depan.
Jumlah yang harus dibayar Rp 4,4 juta. Bunganya Rp 400.000. Bila bayar
pinjamannya on time tanggal 26, bayarnya Rp 4,4 juta. Bila bayarnya telat
tanggal 29, 30, 31 atau bahkan tanggal 1 bulan berikutnya, ada denda
keterlambatan Rp 5.000. Saksi dan notulen mencatat agenda transaksi itu. Bila
saksi dan notulen bekerja dengan benar, mereka akan mematuhi perintah rentenir.
Bisa jadi saksi, notulen melakukan manipulasi. Agenda aslinya jatuh tempo
tanggal 26 bulan depan. Saksi bilang tanggal 25, 29, 30 bahkan tanggal 1 bulan
setelah itu. Notulen bilang tanggal 20, 21, 22, 23 jatuh temponya. Notulen
mencatat informasi yang salah. Peminjam yang meminjam uang Rp 4 juta, dia catat
Rp 5 juta, Rp 6 juta. Bunga riba yang disepakati Rp 400.000, dia tulis saja Rp
500.000, Rp 600.000, Rp 700.000. Denda keterlambatan Rp 4.000 per harinya.
Saksi mengabarkan berita palsu. Padahal peminjam meminjam Rp 4 juta, mereka
bilang saja Rp 6 juta. Bunganya Rp 1 juta. Denda keterlambatannya Rp 10.000.
Bila sudah terjadi seperti ini, orang-orang yang bekerjasama dengan rentenir:
notulen dan saksinya sudah berkhianat. Rentenir, notulen, saksi bermusuhan semua
karena pengkhianatan mereka. Sesama penjahat saja saling licik, saling
berkhianat, saling menjatuhkan. Peminjam itu korbannya. Bila saksi dan
notulennya bekerja dengan benar saja tetap terlibat dengan kejahatan riba. Dosa
mereka hanya dosa riba. Bila terjadi pengkhianatan dari notulen dan saksi,
dosanya sudah berbunga seperti bunga riba. Rentenir dosa riba kepada para
peminjam. Peminjam dosa riba saja. Notulen dosa riba dan pengkhianatan. Saksi
dosa riba dan dosa pengkhianatan. Semua pihak yang terlibat riba semuanya sama
saja.
Sabda Baginda Rasulullah SAW: “Baginda Rasulullah SAW melaknat orang yang menerima riba, membayar
riba, mencatat riba, & 2 orang saksinya”. Baginda Rasulullah SAW
berkata lagi: “Mereka semua itu sama saja”
Firman Allah SWT surah Ar Rum #39: “& sesuatu riba tambahan yang kamu
berikan supaya dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah
di sisi Allah SWT. & apa yamg kamu berikan berupa zakat kamu maksudkan
untuk menuju keridhaan Allah SWT, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan
pahalanya”
Firman Allah SWT surat Al Maidah #2: "& tolong menolonglah kamu dalam
mengerjakan kebaikan & taqwa serta janganlah kamu tolong menolong dalam
berbuat dosa & permusuhan"
Zumrotal mu’minin wal muslimin hafizhakumullah,
Harta riba haram untuk dimakan. Makanan dan minuman
hasil riba membawa mudharat kepada kita. Metabolisme tubuh kita tidak normal.
Hidup kita tidak berkah. Harta yang kita dapat dengan jalan riba menyiksa batin
kita. Pakaian yang kita pakai dari hasil riba tidak berkah kepada kita. Bila kita
sudah terlanjur hidup dengan uang riba, sedekahkan saja uang hasil riba itu.
Harta kita hasil riba kita lelang. Kita ganti semua aset kekayaan kita dengan
pekerjaan yang halal. Tabungan riba kita di bank ditutup dan disedekahkan saja
semuanya. Kita buka tabungan yang baru yang berisi uang halal.
Sabda Baginda Rasulullah SAW: "Setiap daging yang tumbuh dari makanan yang haram, maka api neraka yang
layak baginya"
Firman Allah SWT surah Al Baqarah #278-#279: #278 “Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah
kehadirat Allah SWT & tinggalkanlah sisa riba bila kamu orang-orang yang
beriman” #279 “Maka bila kamu tidak
mengerjakannya, maka ketahuilah bahwa Allah SWT & RasulNya akan memerangi
kamu. & bila kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menzalimi
& tidak dizalimi”
Firman Allah SWT surat Ali Imran #130: "Wahai orang-orang yang beriman, jangan kamu
memakan riba dengan berlipat ganda & bertaqwalah kepada Allah SWT supaya
kamu beruntung"
“fa’tabiruu yaa ulil albab”
Khutbah #2
Sidang Jumat yg diberkahi
Allah SWT,
Riba diharamkan keras
dalam syariat Islam. Harta hasil riba tidak berkah. Semua yg terlibat riba berdosa
karna riba adalah dosa besar di sisi Allah SWT yg dilupakan. Riba adalah sistem
ekonomi Yahudi.
Zumrotal mu’minin wal
muslimin hafizhakumullah,
Saban hari Allah SWT
memanggil hambaNya u/ kembali keharibaanNya. Saban hari manusia dalam kerugian.
Waktu kita semakin singkat. Saban hari kematian mengejar kita. Saban hari kita
semakin dekat dengan kematian. Saban tahun, usia kita semakin berkurang, kita
semakin dekat dengan kematian. Setiap yg bernyawa pasti mati. Kita semua pasti
menghembuskan nafas terakhir bila ajal kita tiba. Jangan terpedaya dengan
nikmat sehat karna syarat mati tidak harus sakit. Jangan terpedaya dengan
nikmat usia muda karna syarat mati tidak harus tua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar